Alur Kegiatan Pelayanan

Alur Pelayanan Rawat Inap :

1. Pasien

2. Loket Pendaftaran

3. Unit Gawat Darurat

  • Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, Apotek)
  • Pulang/ Rujuk

4. Ruang Perawatan

  • Apotek
  • Konsultasi Gizi
  • Sembuh/ Rujuk

Alur Pelayanan Rawat Jalan

1. Loket Pendaftaran

  • Nomor Antrian
  • Kartu Berobat/ Identitas/ KIS/ BPJS Kesehatan

2. Pasien Masuk di Poli yang dituju (Umum/ Gigi/ KIA)

  • Pasien menyampaikan keluhan kepada tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan)
  • Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (Tensi, Nadi, Respirasi Rate, Suhu) dan pengukuran berat badan oleh tenaga kesehatan
  • Pemeriksaan fisik atau prosedur medis oleh dokter atau dokter gigi sesuai klinis dan keluhan pasien
  • Mendapatkan formulir pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan dokter)
  • KIE sederhana sesuai penyakitnya
  • Mendapatkan formulir resep pengambilan obat di kamar obat

3. Tidak Perlu Rujuk/ Rujuk/ Konseling (Poli Gizi, Klinik Sanitasi)

3. Kamar Obat/ Unit Gawat Darurat/ Dibuatkan Surat Rujukan Sesuai Klinis ke Poli Terkait di FKRTL

4. Pulang/ Rawat Inap


Hak dan Kewajiban Pasien

1. Hak Pasien :

  • Memperoleh layanan yang manusiwi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Pasien

  • Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
  • Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  • Memberikan informasi cara pembayaran dan atau Jaminan Kesehatan yang dimilikinya.
  • Mematuhi dan atau menolak serta menerima konsekuensi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskemas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.